Diketahui sebelumnya, PK Moeldoko ditolak MA tepat di Hari Ulang Tahun AHY.
Dari situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023), tersemat informasi penolakan PK Moeldoko yang diputus pada tanggal Kamis, 10 Agustus 2023
"Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA dengan perkara bernomor 128 PK/TUN/2023.
Kabar penolakan ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pasalnya, kabar ini menjadi kepastian bahwa Partai Demokrat tetap dibawah komando putra Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan
Duduk Perkara
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Hasil kongres tersebut, mnegklaim bahwa Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Klaim tersebut disebut-sebut oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujar Moeldoko.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan alasan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat Moeldoko, karena dokumen yang sudah disyaratkan belum lengkap.
Baca juga: Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai
Mengutip TribunJambi.com, Moeldoko pun melakukan upaya banding namun kembali ditolak hingga kasasi.