News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Majelis Hakim Usir 3 Pengacara yang Tak Punya Surat Kuasa di Sidang Lukas Enembe

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengusir tiga pengacara yang tidak memiliki surat kuasa dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengusir tiga pengacara yang tidak memiliki surat kuasa dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Peristiwa itu terjadi pada sidang yang digelar 9 Agustus 2023.

Dalam potongan video yang didapat Tribunnews.com, mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto meminta agar majelis hakim bertanya soal surat kuasa para pembela Lukas Enembe.

"Sebelum kami mulai bertanya, kami ingin menanyakan kepada saudara PH (penasihat hukum) mengenai surat kuasa, apakah di depan kami sudah ada surat kuasa, kami ingin memastikan dulu, Yang Mulia," ucap Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mengabsen satu persatu pengacara Lukas Enembe.

Semua nama yang disebut Hakim Rianto menyatakan kehadirannya dengan menyebut "hadir" atau mengangkat tangan.

Hakim Rianto kemudian berhenti mengabsen. 

Ada tiga pengacara yang tidak disebut oleh hakim.

Hakim Rianto pun lalu mempersilakan ketiganya ke luar ruangan karena tidak memiliki surat kuasa.

"Yang tidak ada nama saya sebutkan tadi mohon di luar ruangan, yang tidak ada dalam surat kuasa mohon di luar ruangan. Saudara bisa mengikuti persidangan tapi di luar, kecuali saudara ada surat kuasa," kata Hakim Rianto.

Ketiga pengacara itupun beranjak pergi.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. 

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini