News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Koordinasi dengan Kemenlu Soal Pencabutan Warga Negara Afrika Paulus Tannos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) soal pencabutan warga negara Afrika Paulus Tannos.

KPK berharap Kemenlu bisa meminta negara di Afrika tersebut agar dapat mencabut paspor Paulus Tannos.

"Kami sudah koordinasi dari Direktorat PJKAKI, sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bahwa kita akan minta, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

"Diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali," tambahnya.

Dikatakan Direktur Penyidikan KPK ini, koordinasi dengan Kemenlu ihwal langkah pencabutan kewarganegaraan asing dari Paulus Tannos masih berlangsung.

Baca juga: Sepak Terjang Paulus Tannos, Buronan KPK yang Lihai, Ubah Identitas dan Ganti Kewarganegaraan

Brigjen Asep menyebut upaya itu diambil saat ini setelah KPK mengetahui adanya kewarganegaraan ganda yang dimiliki Paulus Tannos.

"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahu namanya ganti, punya paspor ganti. Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," kata dia.

"Makanya itu kita menyampaikan lewat PJKAKI, kita sampaikan bahwa ke Kemenlu kita akan menyampaikan ke negara yang mengeluarkan paspor," imbuhnya.

Baca juga: Paulus Tannos, Buronan KPK di Kasus Korupsi e-KTP Ubah Kewarganegaraan

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos.

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.

"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," kata Asep.

Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga.

Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand.

Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya.

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep.

"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," imbuhnya.

Dalam proses pelariannya, Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red)," jelas Asep.

Sekadar informasi, Paulus Tannos telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini