Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Paulus Tannos.
Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.
"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Komisi antikorupsi heran Paulus Tannos bisa berganti identitas.
Itu menimbulkan kecurigaan ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraan tersebut.
Kecurigaan ini makin besar karena pergantian identitas harusnya tak bisa dilakukan saat Tannos di luar negeri.
Terlebih ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.
"Ada proses-proses hukum yang perlu, ya," kata Ali.
KPK memastikan akan mendalami proses perubahan itu.
"Ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," ujar Ali.
KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak yang membantu Paulus selama pelarian termasuk untuk mengubah identitas.
Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan karena perbuatannya.
Sebenarnya, kata Ali, tim KPK sudah menemukan Paulus di negara tetangga Indonesia.