Termasuk enggan untuk mengkonfrontasi Dito Ariotedjo dengan Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
"Keengganan TERMOHON untuk menjadikan perkara aquo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan TERMOHON mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama."
Irwan Hermawan sendiri dalam perkara ini sudah duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara perkara Windi Purnama masih dalam tahap pemberkasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS 4G.
Selain itu, ada pula Muhammad Yusrizki yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.