Hal itu dikarenakan, dugaannya, bahwa Indra Kenz memberikan sebagian hartanya kepada Rudiyanto Pei untuk disamarkan.
"Ada satu lagi tugas MA, yaitu harta yang dari Indra Kenz (di Rudiyanto Pei) yang sudah disamarkan, harus dikembalikan. Di sana ada jam Rp 25 miliar. Mohon agar semua dikembalikan," tegasnya.
Oleh karena itu, Maru juga meminta MA untuk mengawal kasasi terhadap Rudiyanto Pei.
"Demi keadilan sejati, kami mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei," ucap Maru.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Ketua PTIB Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding PT Banten tersebut.