News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Banding Ayah Pacar Indra Kenz Dikabulkan PT Banten, Korban Duga Ada Permainan di Pengadilan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban kasus investasi bodong Binomo terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (14/8/2023). (Ibriza)

Hal itu dikarenakan, dugaannya, bahwa Indra Kenz memberikan sebagian hartanya kepada Rudiyanto Pei untuk disamarkan.

"Ada satu lagi tugas MA, yaitu harta yang dari Indra Kenz (di Rudiyanto Pei) yang sudah disamarkan, harus dikembalikan. Di sana ada jam Rp 25 miliar. Mohon agar semua dikembalikan," tegasnya.

Oleh karena itu, Maru juga meminta MA untuk mengawal kasasi terhadap Rudiyanto Pei.

"Demi keadilan sejati, kami mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei," ucap Maru.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.

Ketua PTIB Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding PT Banten tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini