News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Faisal Basri Tak Neko-neko dalam Divestasi Saham Vale Indonesia: Ikuti Saja Undang-undangnya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Publik yang diselenggarakan Forum Merah Putih Untuk Divestasi Saham Vale pada Senin (14/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ekonom Senior dari Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri tegas mengatakan dirinya tak ingin neko-neko dalam divestasi saham perusahaan nikel asal Brasil, PT Vale Indonesia (Vale).

Menurut Faisal divestasi saham Vale tak perlu ribet, ikut saja aturan main dalam UU Nomor 3 Tahun 2020  tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

UU tersebut menjelaskan bahwa semua perusahaan asing yang sudah berproduksi 10 tahun wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen ke pihak nasional.

“Divestasi Vale tak mau neko-neko, ikuti saja ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. Kalau saya Vale, perpanjangan kontraknya tak perlu berlama-lama, 10 tahun saja perpanjangannya kalau bisa. Tak lebih karena cadangan nikel kita akan habis”, kata Faisal dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Forum Merah Putih Untuk Divestasi Saham Vale pada Senin (14/8/2023)

Faisal mengatakan pemerintah mestinya tak perlu susah-susah dalam renegosiasi kontrak karena menurut aturan jika sebuah Kontrak Karya (KK) berakhir kontraknya maka  tambang itu diserahkan ke negara untuk diperioritaskan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Namun BUMN harus benar, governence, environtmentnya harus benar, keuangannya harus transparan dan jauh dari intervensi politik," kata Faisal.

Hadir dalam diskusi itu, Prof Dr Faisal Santiago (Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur dan Ketua Perhimpunan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) dan Ferdy Hasiman, Pengamat Tambang dari Alpha Research Database Indonesia.

Jika BUMN tambang juga tak benar mengolah tambang, Faisal menganjurkan agar ada jalan tengah, yaitu 14 persen saham Vale bisa dikelola dalam bentuk Sovereign Wealth Funds (SWF) sebagai kendaraan finansial negara untuk mengatur dana untuk rakyat.

Dana untuk rakyat bisa berasal dari pengolahan tambang dan Sumber daya Alam (SDA) lainnya.

Faisal beranggapan bahwa Vale tentunya merasa keberatan jika konsolidasi keuangan dan penentuan posisi kunci seperti CEO ada di pihak MIND ID.

“Vale pasti tidak mau itu, apalagi sudah membangun tiga (3) smelter nikel di Sulawesi. Jalan tengahnya kalau begitu ya ke SWF saja," katanya

Hal senada diungkapkan Prof Dr Faisal Santiago.

Menurut Faisal Santiago, pemerintah tidak perlu memperpanjang operasi produksi PT Vale menjadi IUPK, apabila PT Vale belum mendivestasikan 51 persen sahamnya ke Pemerintah, melalui MIND ID (BUMN).

“Pemerintah melalui MIND ID (BUMN) mesti melibatkan BUMD agar ada transformasi kemanfaatan bagi entitas ekonomi lokal. Kalau konsisten berdasarkan UU Minerba ya, divestasinya harus 51 persen ke MIND ID," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini