News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Segera Limpahkan Petikan Putusan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyerahkan extra vonnis atau petikan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk kepada Kejaksaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyerahkan extra vonnis atau petikan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk kepada Kejaksaan.

Selain Kejaksaan, extra vonnis juga akan diserahkan kepada pihak terdakwa.

"Petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Penyerahan petikan putusan itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerimanya dari Mahkamah Agung pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Petikan putusan diterima atas empat perkara, yakni: eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; asisten rumah tangganya, Kuat Maruf; dan mantan ajudannya, Ricky Rizal.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, pihak Mahakamah Agung memang mengungkapkan telah mengirimkan extra vonnis Ferdy Sambo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mesti meneruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Putusan sudah bisa dieksekusi karena extra vonis sudah dikirim ke PN Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Pihak Kejaksaan sendiri telah menyatakan kesiapaannya melaksanakan eksekusi begitu menerima putusan resmi dari MA.

"Tentu akan kami eksekusi. Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini.

Nantinya setelah memperoleh salinan putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini