News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris turut menyoroti kasus seorang pria yang diamankan oleh polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus seorang pria bernama Robert Herison yang diamankan oleh polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kejadian itu diunggah di berbagai akun media sosial yang tampak di leher anjing berbulu cokelat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.

Pihak kepolisian pun menetapkan Robert Herison sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) karena dinilai menghina lambang negara dan kini ditahan di Polres Bengkalis.

Atas penetapan tersangka itu, Hotman Paris ikut buka suara dan mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari kejadian tersebut.

"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing," ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023) melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dlilitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2023 Masyarakat Diimbau Memasang Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI, Ini Aturannya

"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" katanya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Hotman juga menjelaskan maksud dari pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang disangkakan kepada Robert Herison.

Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.

"Dengan maksud", artinya kalau org tsb maksudnya justru malah ingin memeriahkan, seolah2 kan ga hanya kita yg bangga indonesia, tp jg pohon, hewan2 jg ikut memeriahkan, artinya gak papa dunk. Kecuali maksudnya adl utk menodai, menghina dan atau merendahkan bendera merput," tulis Hotman.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih itu ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, kejadian tersebut bermula dari Robert Herison yang membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Kemudian, setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motornya hanya satu.

Saat itu, Robert Herison yang merupakan karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.

Robert Heriosn beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih itu sebagai kalung di leher anjing.

Aksinya tersebut sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena merasa hal itu tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Hotman Paris turut menyoroti kasus seorang pria yang diamankan oleh polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera itu dari leher anjing, Robert Herison tidak bersedia.

Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa itu terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Robert Herison diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi itu.

Meskipun sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini hingga akhirnya Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita barang bukti berupa bendera merah putih dan sebuah flashdisk berisi rekaman video yang viral itu.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini