TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta penangkapan pegawai PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), DE (28) alias Danan alias Abu Mibras.
DE ditangkap pada Senin, 14 Agustus 2023 di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pukul 13.17 WIB.
Densus 88 menemukan sejumlah senjata api serta amunisi dari kediaman tersangka teroris ini di Bekasi.
PT KAI pun telah memberikan statement terkait penangkapan oknum pegawainya tersebut.
PT KAI menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas praktik terorisme.
Lantas berikut fakta-faktanya:
1. Ditemukan sejumlah senjata
Baca juga: 18 Senjata Api hingga Bendera ISIS Ditemukan di Rumah Pegawai BUMN Terduga Teroris
Diketahui, saat rumah DE digeledah, tim Densus 88 menemukan sejumlah senjata.
Juru bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan DE ditangkap karena memiliki belasan pucuk senjata beserta amunisi.
Setidaknya, DE memiliki 18 senjata api.
"Masih dihitung, 18 (buah), itu masih campuran ada yang air gun, yang dimodifikasi jadi senpi, ada juga pabrikan juga ada," imbuh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, saat meninjau langsung ke lokasi, Senin (14/8/2023) malam.
Meski begitu, Karyoto belum bisa berkata banyak terkait dari mana DE mendapatkan belasan senjata api tersebut.
2. Diduga Terafiliasi dengan ISIS
Densus 88 juga menemukan puluhan barang bukti lainnya, yang memperkuat dugaan DE terlibat terorisme.