TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan bertanya pada saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Hakim menanyakan bagaimana cara menyelesaikan 4.200 BTS sementara kontraknya dengan pemenang lelang sudah selesai.
"Terus untuk penyelesaian 4.200 BTS itu bagaimana caranya. Anggarannya sudah dibayarkan, bagaimana caranya?" tanya hakim kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Habis 31 Maret itu Pak Anang memerintahkan untuk melakukan kontrak penyelesaian," kata Elvano.
"Kapan kontrak penyelesaian itu?" tanya hakim.
"1 April 2022," jawab Elvano.
"Kalau tidak selesai juga itu bagaimana isinya?" tanya hakim.
"Isinya seperti kontrak sebelumnya Yang Mulia. Kontrak bisa diberhentikan oleh PPK dalam hal ini mengacu pemberian kesempatan yang tidak selesai," jawab Elvano.
"Bisa dihentikan kontrak itu?" tanya hakim.
"Bisa Yang Mulia," jawab Elvano.
Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Kendala Pembangunan Proyek Tower BTS, Diantaranya Pandemi Covid-19
"Dihentikan tidak kontrak itu?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Elvano.
"Kenapa?" tanya hakim.
"Karena pada saat itu pada akhir Desember 2022. Saya laporkan lagi ke Pak Anang, bahwa itu harus tetap dilanjutkan," jawabannya.