TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali menjalani persidangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G hari ini, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Johnny G Plate, persidangan hari ini juga digelar bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada dua saksi yang bakal dihadirkan kembali, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho.
Mereka sebelumnya telah memberikan keterangan pada persidangan Kamis (10/8/2023).
"Melanjutkan pemeriksaan PPK BAKTI dan Direktur Infrastruktur BAKTI," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Selain dua pejabat BAKTI, pada hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi baru.
Kelimanya memiliki latar belakang sebagai tenaga ahli.
BERITA REKOMENDASI"Pemeriksaan 5 saksi baru," kata Benny.
Di antara kelima saksi baru itu, ada Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam beserta General Managernya, Mohamad Ivan Riansa.
Mereka bakal diperiksa bersama tiga tenaga ahli, yakni: Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenaga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yang disidang pada Majelis berbeda. Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.