Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo akan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan lanjutan akan digelar pada Senin (14/8/2023) dan Selasa (15/8/2023).
Pada Senin (14/8/2023) mendatang, sidang akan diagendakan bagi terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Senin, 14 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Saksi. Ruang Wirjono Projodikoro 1," sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas jadwal persidangan Irwan Hermawan dkk.
Sementara Selasa (15/8/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selasa, 15 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pengajuan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan lanjutan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi-saksi dari pejabat BAKTI Kominfo. Sebab, mereka belum selesai diperiksa pada persidangan yang lalu.
Saksi-saksi yang dimaksud ialah Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho dan Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
"Ya gitu ya Pak Bambang ya, balik lagi nanti tanggal 15. Pak Elvano juga gitu. Jam 10-lah pagi," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Kamis (10/8/2023).
Selain kedua saksi tersebut, nantinya jaksa juga akan menghadirkan 4 saksi tambahan.
Tak dibeberkan lebih rinci siapa saja keempatnya. Namun mereka akan diperiksa untuk satu rangkaian.
"Sekitar 4 orang. 4 orang 1 rangkaian gitu," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sama.
Untuk informasi, dalam perkara ini para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.