TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Jaksa pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
Selain itu, jaksa menuntut Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," ucap jaksa.
Sementara terdakwa Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Shane dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Ia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Selain itu Shane Lukas dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar..
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.