News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) - Terdakwa penganiayaan berat terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara dan berkewajiban membayar restitusi Rp 120 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Baca juga: Jaksa Nilai Mario Dandy Miliki Motif Kuat Melakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa. 

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa dianggap membuat cerita berbohong dengan memutar balikkan fakta.

Terdakwa dan korban, kata Jaksa, juga tak ada perdamaian. 

Sementara itu tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," ujar Jaksa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini