TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Baca juga: Jaksa Nilai Mario Dandy Miliki Motif Kuat Melakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa dianggap membuat cerita berbohong dengan memutar balikkan fakta.
Terdakwa dan korban, kata Jaksa, juga tak ada perdamaian.
Sementara itu tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," ujar Jaksa.