News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI Harap Berlaku di Periode Berikutnya

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU soal masa jabatan pimpinan KPK, MAKI harap berlaku di periode berikutnya.

Gugatan dilayangkan langsung oleh Nurul Ghufron terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunMuria.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.

Di mana, penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023). Sidang tersebut ditunda karena Presiden dan DPR belum menyiapkan keterangan - KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati puitusan MK. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Hal ini dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

Sementara pertimbangan lainnya, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.

Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Dalam putusan ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pada intinya, keempat hakim tersebut menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMuria.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini