Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaku terorisme harus ditindak secara tegas oleh hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yaqut terkait penangkapan DE, karyawan perusahaan BUMN, PT KAI, terkait kasus terorisme.
"Siapapun. Mau BUMN, mau bukan BUMN, kalau dia terlibat praktek terorisme harus ditindak sesuai hukum berlaku," ujar Yaqut di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Yaqut mengaku akan berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus ini.
Pembicaraan dengan Erick Thohir, kata Yaqut, akan membahas tentang pencegahan terorisme di tubuh perusahaaan BUMN.
"Nah kalau di BUMN ada, nanti saya bicara dengan Menteri BUMN agar kasus seperti ini tak terulang," ungkap Yaqut.
Kemenag, kata Yaqut, telah memiliki program moderasi beragama untuk menangkal pemahaman ekstrem seperti terorisme ini.
"Kita ini punya program prioritas namanya moderasi beragama. Bagaimana orang berpikir moderat, tak terlalu ke kanan ke kiri. Di tengah-tengah saja. Moderat. Ini banyak variabelnya kita butuh sesi khusus bahas itu," pungkas Yaqut.
Sebelumnya, 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE yang merupakan target tindak pidana terorisme kelompok media sosial (medsos).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan ini dilakukan di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.
"Benar bahwa ada giat penegakan hukum terhadap satu orang target tindak pidana terorisme Kelompok Media Sosial di wilayah DKI Jakarta," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Ramadhan mengatakan DE merupakan seorang karyawan BUMN. Namun, dia tak merinci secara pasti soal pekerjaan pelaku.
"(Pelaku) Karyawan BUMN," singkatnya.