TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, akan dilaksanakan upacara pada 17 Agustus 2023.
Adapun upacara Hari Kemerdekaan digelar pada setiap tahun.
Terdapat perbedaan aturan pelaksanaan upacara di pusat, daerah hingga luar negeri.
Panduan pelaksanaan upacara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Baca juga: Persiapan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Sudah Capai 90 Persen
Panduan Pelaksanaan Upacara HUT ke-78 RI
1. Istana Merdeka
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
a. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.
b. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
c. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
2. Tingkat Pusat
Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka), serta dimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
3. Luar Negeri