News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Panduan Pelaksanaan Upacara HUT ke-78 RI di Pusat hingga Daerah

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka Jakarta, Selasa (17/8/2021). - Simak panduan pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI.

Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

4. Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan:

a. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

b. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus, Cocok untuk HUT ke-78 RI

c. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).

Susunan Upacara Bendera dalam rangka HUT ke-78 RI

Dikutip dari Surat Edaran Sesjen HUT 78 RI oleh Kemdikbud, berikut susunan upacara Hari Kemerdekaan:

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini