Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan agenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Pusat di ruang Bagir Manan, Rabu (16/8/2023) terlihat pihak Anwar Abbas dan MUI beserta kuasa hukum telah hadir di ruang mediasi.
Sementara itu dari pihak Panji Gumilang hanya diwakili pihak kuasa hukumnya saja yakni Hendra Effendi.
Adapun jalannya mediasi tersebut diselenggarakan secara tertutup. Pihak media diminta menunggu di luar ruang mediasi sampai selesai.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Baca juga: Bareskrim Hari ini Gelar Perkara Lanjutan Tentukan Nasib Pencucian Uang Panji Gumilang
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
Baca juga: Update Dugaan TPPU Panji Gumilang: Alat Bukti Belum Lengkap, Gelar Perkara Dilanjut Pekan Depan
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.