Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan
4. Di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Kemerdekaan atau HUT ke-78 RI, Lengkap Cara Mudah Unggah di Sosial Media
Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Daerah
1. Di tingkat daerah, Upacara dilaksanakan secara luring pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat
2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
3. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
4. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Luar Negeri
1. Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar neger
2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Baca juga: 40 Kata-kata Ucapan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023
Susunan Upacara 17 Agustus 2023
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;