News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022). Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg.

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait HUT Kemerdekaan RI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini