News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan pidato tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kenaikan gaji pada tahun ini mencapai 8 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai  Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi pada Rabu (16/8/2023), dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 di DPR RI.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen.

Tak hanya PNS atau ASN Pusat saja, ASN Daerah, TNI, dan Polri turut mengalami kenaikan yang sama.

Baca juga: Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Kenegaraan Siang Ini, DPR Bocorkan Persentasenya

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," ucap Jokowi, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional di Indonesia.

Rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Syaratnya

2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini