TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah perumusan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Diketahui, bangsa Indonesia memperingati HUT ke-78 RI tahun 2023 pada Kamis (17/8/2023).
Pada tanggal 17 Agustus 1945 silam, pembacaan teks Proklamasi telah membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia.
Pembacaan teks Proklamasi ini diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (yang sekarang menjadi Jalan Proklamasi Nomor 1) pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 6 Fakta Proses Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Gunakan Mesin Ketik Buatan Jerman
Sebelum membacakan naskah Proklamasi, Soekarno terlebih dahulu menyampaikan pidato pengantar.
Setelah pembacaan teks Proklamasi selesai, Suhud dan Latief Hendraningrat mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sejarah Perumusan Teks Proklamasi
Pada malam hari tanggal 16 Agustus 1945, setelah sampai di Jakarta, rombongan Soekarno-Hatta diantar oleh Laksamana Maeda ke rumah Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto (Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia).
Namun, Yamamoto tidak mau menerima kedatangan rombongan Soekarno-Hatta.
Ia lantas memerintahkan Mayor Jenderal Otoshi Nishimura (Kepala Departemen Urusan Umum Pemerintahan Militer Jepang) untuk menerima kedatangan Soekarno-Hatta.
Nishimura memberi kabar mengejutkan, bahwa Tokyo tidak mengizinkan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, dikarenakan perjanjian antara Sekutu dan Jepang, yang mengharuskan Jepang menjaga status quo di wilayah jajahan Jepang, salah satunya Indonesia.
Tidak puas dengan jawaban Nishimura, rombongan Soekarno-Hatta kembali ke kediaman Laksmana Maeda, di Jalan Imam Bonjol No 1.
Dalam rombongan Soekarno-Hatta tersebut terdapat Achmad Soebarjo, Sukarni, BM Diah, Sudiro, dan Sayuti Melik.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus dini hari, di rumah Laksamana Maeda, tepatnya di ruang makan, disusunlah naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Kata-kata Mutiara Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023