Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap adanya praktik jual beli rekening untuk menampung uang dari para pengusaha untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal itu terungkap saat pemeriksaan saksi di lanjutan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua dengan terdakwa Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Adapun Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yakni pedagang sembako bernama Maizunnandhib, bartender kafe bernama Rifky Agerano, dan teknisi ATM bernama Muhammad Chusnul Khuluqi, serta eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada saksi Rifky apakah betul ada rekening bank yang dibuat atas namanya.
Rifky lalu menjelaskan rekening bank itu dibuka atas perintah kakaknya.
"Kemudian nomor rekening itu aktif, dapat ATM-nya, buku tabungan buku rekening ada kan, saudara pegang?" tanya hakim dalam persidangan.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Berbelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim: Kami Bisa Dibohongi, Tuhan Enggak
"Saya kasih ke kakak saya, kakak saya yang pegang," jawab saksi.
Hakim lantas menanyakan apakah Rifky mengetahui jika di rekening itu terdapat transaksi.
Rifky mulanya mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Awalnya enggak tahu. Beberapa tahun kemudian ada ditelepon pihak bank," jelas Rifky.
"Konfirmasi pihak bank?" tanya hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Punya Bukti Lukas Enembe Pakai Duit Suap Main Judi di Singapura
Rifki menjawab iya.
Hakim kemudian bertanya berapa jumlah uang yang masuk itu.
Rifky mengaku tak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.
Hakim lantas beralih ke saksi Maizunnandhib.
Maizunnandhib menyebut dirinya berprofesi sampingan sebagai penjual rekening.
"Apakah saudara pernah menjual rekening?" tanya hakim.
"Iya pak," jawab Maizunnandhib.
Hakim lantas menanyakan tujuan Maizunnandhib menjual rekening.
Maizunnandhib menjawab jual beli rekening itu dilakukan berdasarkan permintaan.
"Itu pekerjaan sampingan saudara ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Maizunnandhib.
"Jadi pekerjaan sampingan saudara membuka (rekening, red), saudara menyuruh orang untuk membuat rekening, kemudian dijual?" tanya hakim lagi.
"Bukan menyuruh saya, pak. Mereka yang kadang mencari sendiri," jawab Maizunnandhib.
"Siapa?" tanya hakim.
"Orang-orang kampung," jawab Maizunnandhib.
Maizunnandhib mengatakan ada rekening bank yang dijual ke Kamboja.
Dia mengaku sudah menjual sebanyak 500 rekening bank.
"Jadi satu rekening saudara dikasih berapa?" tanya hakim.
"Rp1 juta," ungkap Maizunnandhib.
"Oleh siapa?" tanya hakim.
"Dari Kamboja, pak," balas Maizunnandhib.
"Weh Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi pasti judi, narkotika dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan anu, sekarang Kamboja itu, organ tubuh, bahaya saudara salah satu kayanya ini. Salah satu itu, transaksi itu. Jadi saudara setelah mendapat, berapa banyak yang bisa saudara jual?" tanya hakim.
"500 (rekening, red)," balas Maizunnandhib.
Hakim menanyakan apakah dari 500 rekening yang dijual itu, termasuk dua rekening milik saksi Rifky dan Muhammad Chusnul Khuluqi.
Maizunnandhib mengatakan jika rekening atas nama keduanya dibuatkan oleh rekannya.
"Apakah termasuk dua orang ini?" tanya hakim
"Itu beda lagi, pak. Dia ambil dari kenalan saya. Orang Blitar," jawab Maizunnandhib.
Lukas Enembe lantas menanggapi keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Lukas menyebut pekerjaan yang dilakukan tiga saksi itu ilegal.
Awalnya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas apakah akan membantah atau membenarkan keterangan para saksi.
"Terdakwa pertanyaan atau tanggapan? Saudara benarkan semua atau tolak?" tanya hakim.
Lukas tidak membenarkan atau membantah keterangan saksi.
Dia hanya mengatakan pekerjaan ketiga orang itu ilegal.
"Jadi apa, yang tiga orang saksi ini kerjanya orang ilegal," ujar Lukas.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Lukas, rekening atas nama Rifky itu digunakan untuk menampung uang dari pengusaha untuk Lukas Enembe.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Sebagian duit dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu disebut jaksa dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky.
Jaksa menyebut Piton mengirim uang Rp3 miliar kepada Lukas lewat rekening bank atas nama Rifky pada 27 Mei 2020.
Pada 22 Juni 2020, Piton disebut kembali mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp2,5 miliar lewat rekening bank Rifky.
Selanjutnya, kata jaksa, rekening Rifky meneruskan uang senilai Rp3,3 miliar ke rekening Lukas.
Selain dari Piton, Lukas juga didakwa menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Secara total, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.