News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Kemerdekan RI

Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Sekjen PKS Singgung Putusan MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi menjadi inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, yang digelar di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2023).

Dalam amanatnya, Habib Aboe menyebut peringatan Kemerdekaan ke-78 RI adalah momentum merefeleksikan capaian pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Ada beberapa catatan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang disampaikan Habib Aboe.

Satu diantaranya persoalan hukum yang belum sensifitif terhadap keadilan masyarakat.

Dia mencontohkan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Baru saja mahkamah Agung mendiskon besar-besaran para pelaku pembunuhan berencana. Penegakan hukum ini terlihat melukai dan nurani keadilan masyarakat," ucap Habib Aboe.

Habib Aboe juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit sehingga terpaksa sampai ada yang menjual ginjal mereka.

"Terungkapnya sindikat gelap penjualan ginjal jaringan internasional sampai ke Kamboja menajdi tamparan bagi kita semua," ujarnya.

"Tengoklah masih banyak antrean rakyat yang mencari pekerjaan, kesejahteraan umum masih harus kita perjuangkan bersama," imbuhnya.

Selain itu, kata Habib Aboe, sistem pendidikan di tanah air juga perlu dievaluasi.

Sebab, pendidikan bukan hanya untuk menciptakan kecerdasan intelektual, melainkan juga memiliki kecerdasan emosional dan spiritual.

"Baru-baru ini hati kita dibuat pilu menyaksikan ada generasi penerus bangsa di sebuah universitas tekemuka di negeri ini yeng tega membunuh rekannya sendiri karena frustasi akibat terlilit utang pinjol. Ini catatan besar di HUT ke-78 kemerdekaan kita," tandas anggota Komisi III DPR RI itu.

Untuk diketahui, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, MA dalam putusan kasasinya juga mengubah hukuman untuk terpidana lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun dipangkas menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini