Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terus berjalan.
Ia mengatakan proses hukum tersebut harus dilakukan secara hati-hati sebagaimana proses hukum yang dilakukan terhadap Panji dalam perkara terkait penodaan agama.
Baca juga: Polri Kerja Sama Dengan PPATK Untuk Tentukan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Panji Gumilang
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (17/8/2023).
"(Proses hukum) Panji Gumilang terus berproses yang TPPU kemarin diperiksa lagi. Tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama. Itu kan harus hati-hati dan itu sudah selesai satu. Sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Mahfud.
Baca juga: Rekening Bernilai Ratusan Miliar Panji Gumilang Bakal Disita Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS
"Sekarang masalah tindak pidana lainya apakah itu TPPU, apakah itu korupsi, atau tindak pidana lain yang memang sudah dipetakan oleh aparat penegakan hukum, oleh Kepolisian RI berdasar laporan-laporan dan informasi-informasi yang sudah digali," sambung dia.
Mahfud mengatakan proses hukum tersebut akan terus berjalan demi penegakkan hukum di NKRI.
Tanpa tegaknya hukum, kata dia, maka demokrasi akan menjadi liar.
"Tanpa tegaknya hukum, hukum itu artinya nomokrasi, negara berpemerintahan hukum, maka demokrasi akan liar. Demokrasi tanpa nomokrasi akan menjadi liar," kata dia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asal terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Sigit mengatakan saat ini pihaknya mulai masuk ke proses tindak pidana selain penodaan agama.
Baca juga: Rekening Bernilai Ratusan Miliar Panji Gumilang Bakal Disita Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS
"Sekarang kita masuk ke tindak pidana yang lain, saat ini kita sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya. Nanti secara detail akan dijelaskan oleh teman-teman di Bareskrim," kata Sigit di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Ia memastikan seluruh masukan dan informasi yang masuk ke pihak kepolisian baik dari saksi yang sudah diperiksa maupun dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan temuan lainnya akan didalami penyidik.
Sigit juga memastikan akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan proses penyidikan yang benar dan cermat.