News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Soal Proses Hukum Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD: Harus Hati-hati

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai memimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (17/8/2023). Mahfud MD mengatakan proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terus berjalan.

"Akan kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat," kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Status itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara, Polri juga mengundang sejumlah pihak lain di antaranya dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Rekening Bernilai Ratusan Miliar Panji Gumilang Bakal Disita Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS

Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," kata dia.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini