News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Laskda Kresno Buntoro Harap MK Segera Register Permohonan Soal Usia Pensiun Prajurit TNI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Laksda Kresno Buntoro berharap MK segera meregister permohonan uji materi UU TNI terkait batas usia pensiun prajurit TNI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Laksda Kresno Buntoro, Viktor Santoso Tandiasa, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera meregister permohonan yang diajukan kliennya terkait pengujian pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI.

Ia berharap permohonan tersebut dapat segera diregister agar dapat segera mengetahui jadwal sidang.

"Sampai sekarang belum diregistrasi. Saya lihat sih tampaknya sudah lewat relatif lama. Biasanya kan nggak sampai seminggu sudah diregistrasi, tapi ini belum diregistrasi. Jadi kalau belum diregistrasi maka belum ada hitungan hari untuk wajib disidangkan pertama," kata dia ketika dihubungi pada Jumat (18/8/2023) siang.

"Kalau sudah diregistrasi kan 14 hari wajib disidangkan. Kalau sekarang belum. Jadi kami juga berharap MK bisa segera meregistrasi," sambung dia.

Viktor mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan secara daring pada 10 Agustus 2023 dan secara luring pada 14 Agustus 2023.

Baca juga: Revisi UU TNI Dikhawatirkan Munculkan Kembali Konflik antara Masyarakat dengan Militer

Sedangkan surat kuasa diberikan Kresno beserta dua prajurit TNI aktif dan tiga purnawirawan TNI kepadanya pads tanggal 27 Juli 2023.

Viktor mengatakan permohonan tersebut di antaranya diajukan dengan mempertimbangkan putusan MK sebelumnya atas gugatan serupa terkait usia pensiun TNI atas nama Euis Kurniasih dan kawan-kawan yang telah ditolak.

Permohonan tersebut sebelumnya ditolak MK di antaranya karena urusan tersebut dinilai merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang atau Pemerintah dan DPR (Open Legal Policy).

Ia menilai, saat ini belum ada political will dari pembentuk Undang-Undang untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Pengamat Sebut Revisi UU TNI Justru Berpotensi Timbulkan Problematika Baru

"Seperti perkembangan yang terjadi itu kan sampai saat ini bahkan belum ada pembahasan tentang revisi UU TNI di DPR nya. Sementara dari TNI tentunya sejak putusan itu sudah merekomendasikan pasti. Cuma karena tidak adanya political will dari pembentuk UU ya kita mengajukan permohonan ini," kata Viktor.

Selain itu, kata Viktor, permohonan tersebut juga diajukan dengan pertimbangan adanya perkembangan-perkembangan baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal itu, ia mencontohkan dikabulkannya permohonan Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Di sisi lain sudah ada perkembangan-perkembangan yang terjadi di MK. Contoh kayak kasusnya perkara 112 Nurul Ghufron. Itu kan seharusnya open legal policy, tapi MK mengambil peran itu," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini