News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laskda Kresno Buntoro Dkk Gugat UU TNI Ke MK, Minta Usia Pensiun Prajurit Jadi 60 Tahun

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Prajurit TNI. Laksda Kresno Buntoro beserta dua prajurit TNI aktif dan 3 purnawirawan mendaftarkan permohonan pengujian UU TNI terkait usia pensiun prajurit jadi 60 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro beserta dua prajurit TNI aktif dan tiga purnawirawan lainnya mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya terkait usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam salinan permohonan berkop surat VST and Partners Advocates and Legal Consultan yang diterima pada Jumat (18/8/2023), Kresno dan para pemohon lainnya mengajukan permohonan pengujian pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kuasa hukum Kresno dan para pemohon lainnya, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan permohonan tersebut di antaranya diajukan dengan mempertimbangkan putusan MK sebelumnya atas gugatan serupa terkait usia pensiun TNI atas nama Euis Kurniasih dan kawan-kawan yang telah ditolak.

Permohonan tersebut sebelumnya ditolak MK di antaranya karena urusan tersebut dinilai merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang atau Pemerintah dan DPR (Open Legal Policy).

Ia menilai, saat ini belum ada political will dari pembentuk Undang-Undang untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Revisi UU TNI Dikhawatirkan Munculkan Kembali Konflik antara Masyarakat dengan Militer

"Seperti perkembangan yang terjadi itu kan sampai saat ini bahkan belum ada pembahasan tentang revisi UU TNI di DPR nya. Sementara dari TNI tentunya sejak putusan itu sudah merekomendasikan pasti. Cuma karena tidak adanya political will dari pembentuk UU ya kita mengajukan permohonan ini," kata Viktor ketika dihubungi pada Jumat (18/8/2023).

Selain itu, kata dia, permohonan tersebut juga diajukan dengan pertimbangan adanya perkembangan-perkembangan baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal itu, ia mencontohkan dikabulkannya permohonan Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Di sisi lain sudah ada perkembangan-perkembangan yang terjadi di MK. Contoh kayak kasusnya perkara 112 Nurul Ghufron. Itu kan seharusnya open legal policy, tapi MK mengambil peran itu," kata dia.

Baca juga: Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Disahkan Dalam Waktu Singkat Seperti UU Lainnya

Selain itu, kata Viktor, pihaknya juga mempertimbangkan pandangan berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim MK terkait permohonan pengujian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang diajukan Euis dan kawan-kawan.

Meski sejalan dengan pandangan empat hakim yang mengajukan dissenting opinion tersebut, kata dia, pihaknya tidak secara utuh sependapat dengan pandangan tersebut.

"Misalnya, hakim itu mengatakan ya sudah disamakan dengan Polri, tapi kalau kita tidak setuju dengan itu. Kita berpendapat bahkan Polri pun harusnya disamakan saja semua 60 (tahun), biar nggak ada perbedaan," kata dia.

"Karena kalau kita melihat UU Polri sebenarnya masih ada diskriminasi juga. Misalnya seluruh anggota Polri diberhentikan di usia 58, tapi dapat diperpanjang ke 60 (tahun) kalau punya keahlian tertentu. Keahlian tertentu itu kan menjadi subjektif akhirnya penilaiannya. Artinya ada yang bisa di 60 (tahun) kan, ada yang tetap 58 (tahun), tanpa ada ukuran yang jelas keahlian seperti apa," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini