Pendapat berbeda tersebut di antaranya batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum.
Oleh karenanya frasa ‘usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang dimaknai ‘usia pensiun prajurit TNI bagi bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota kepolisian negara Republik Indonesia.