"Remisi paling banyak itu 6 bulan. Untuk semua. Jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. Jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali," tuturnya.
Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelasnya.
Pemberian remisi diberikan langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Yasonna menyampaikan, remisi warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Yasonna berpesan kepada warga binaan untuk menjadikan momentum Hari Kemerdekaan sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya.(tribun network/ham/dod)