News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PBHI Khawatir Putusan MK Soal Usia Minimal Cawapres 'Copy-Paste' Putusan Batas Umur Pimpinan KPK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan perkara minimal usia calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui, gugatan tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua PBHI Julius Ibrani menjelaskan, tak bisa menampik dugaan adanya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika perkara ini berkaitan dengan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, jelasnya, ketika satu di antara Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, yakni Ketua MK Anwar Usman.

"Agaknya mustahil berharap MK tidak dimaknai sebagai Mahkamah Keluarga ketika perkara yang isinya berelasi kuat dengan anak kandung Presiden Jokowi (Gibran), diajukan oleh komprador Presiden Jokowi, kepada lembaga dengan salah satu Hakimnya adalah adik ipar Presiden Jokowi," kata Julius, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Kata Ketua Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran di KPU

"Nyaris tidak mungkin tidak ada cawe-cawe. It's all about, and it's on Presiden Jokowi. Wajar jika publik khwatir akan bait akhir putusan MK akan mutlak mengabulkan sepenuhnya, seperti didikte," sambungnya.

Karena alasan ini, Julius mengatakan, ambang batas minimal usia cawapres berpotensi diubah menjadi 35 tahun, dengan alasan sudah memiliki pengalaman sebagai pimpinan pemerintahan daerah.

"Mengingat, pendiktean MK juga terlihat jelas dari preseden buruk gugatan Nurul Ghufron (pimpinan KPK) yang sangat mirip dengan ambang batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI. Yakni, terkait batas usia Komisioner KPK: Usia diturunkan, lalu diberi embel-embel 'berpengalaman sebagai pimpinan lembaga'," jelas Julius.

Baca juga: Respons PKB Soal Kabar Gugatan Batas Usia Cawapres Untuk Akomodir Gibran Maju Jadi Cawapres

Ia kemudian mewanti-wanti MK agar putusan mengenai usia minimal cawapres, nantinya tak seperti putusan terkait masa jabatan pimpinan KPK itu.

"Jangan sampai pendiktean Putusan MK seperti copy-paste Putusan Nurul Ghufron untuk PSI, yakni 'Ambang batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan pemerintahan (kepala daerah)," ucapnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan komisioner KPK dan batas usia minimal komisioner KPK yang sebelumnya 50 tahun menjadi 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan lembaga.

PSI melakukan gugatan minimal batas usia cawapres ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.

Waketum PSI Andy Budiman mengungkapkan, sejak awal tujuan partainya menggugat aturan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua anak muda di Indonesia untuk maju di tingkat nasional.

"Enggak, enggak. Ini untuk semua anak muda. Karena kalau kalian lihat timeline-nya juga kita mengajukan itu sudah lama lho. Sebelum ada ribut-ribut tentang Gibran dan sebagainya," ucap Andy, saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).

Menurutnya, PSI sudah beberapa kali menggugat aturan minimal usia jabatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antaranya, minimal usia jabatan kepala daerah.

"Ini memang bagian dari komitmen PSI untuk membuka ruang bagi anak muda. Kalau lihat PSI itu sering banget judicial review beberapa aturan terkait soal usia. Beberapa kali ya. Ada soal usia kepala daerah, usia macam-macam," jelas Andy.

"Jadi memang ini, kami ingin mendorong agar regulasi itu jangan menjadi penghambat bagi anak muda untuk maju. Kurang lebih itu esensinya," sambungnya.

Meski demikian, Andy tak menampik jika nanti kenyataannya putra Presiden Jokowi, Gibran, bakal memanfaatkan perubahan aturan minimal usia capres-cawapres itu, jika MK mengabulkan.

"Bahwa nanti Mas Gibran bisa memanfaatkan itu, itu hal lain. Tapi pada dasarnya itu adalah untuk semua anak muda," ungkap Andy.

"Ya orang bisa, enggak apa-apa punya tafsir sendiri. Tapi yang jelas sejak awal ya kita ingin membuka ruang untuk anak-anak muda," lanjutnya.

Lebih jauh, Andy mengaku senang jika Wali Kota Solo itu memang nantinya maju sebagai bakal cawapres di 2024.

Menurutnya, hal tersebut akan memberi warna pada Pilpres 2024 dan memberikan kesempatan pada anak muda Indonesia lainnya untuk maju di tingkat nasional.

"Bahwa sekarang, ini membuka ruang untuk Mas Gibran, ya kita senang karena kita memang dukung Mas Gibran. Mas Gibran itu kepala daerah yang paling menonjol di Indonesia saat ini sampai sekarang," imbuh Andy.

"Dan menurut saya, kalau misalnya Mas Gibran bisa maju di 2024, ini warna Pilpres akan berbeda. Ini akan menjadi sesuatu yang lebih membuat Pilpres lebih bergairah dan menarik bagi anak muda. 60 persen pemilih di 2024 itu anak muda lho, Gen-Z dan milenial. Jadi why not, gitu. Senang semua," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini