Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan empat pelaku pembakaran limbah B3 ilegal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, atas tudingan mencemari lingkungan.
Keeempat pelaku adalah MA (39), HI (48), S (50) dan MK (40). Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan 4 tersangka merupakan salah satu progress tugas yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pembakaran ilegal limbah elektronik ini menimbulkan asap yang tidak hanya menyebabkan pencemaran udara di sekitar lokasi, namun juga menimbulkan masalah kesehatan yang sangat serius bagi masyarakat sekitar," kata Rasio pada konferensi pers di kantor KLHK, Senin (21/8/2023).
"Kegiatan ini dilakukan di wilayah pemukiman dan dampaknya bisa menimbulkan penyakit kanker dan sebagainya," lanjutnya.
Ia menambahkan pembakaran ilegal limbah elektronik ini disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di Jabodetabek dan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen
Baca juga: Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Beberkan Kronologi Kasus Dumping Limbah B3 di Karawang
"Kami menugaskan 100 lebih personil pengawas dan penyidik untuk melakukan pemantauan pengawasan kepada lokasi-lokasi yang diduga menjadi penyebab pencemaran udara sehingga menurunkan kualitas udara di Jakarta," ujarnya.
Dirjen KLHK mengatakan Penanganan kasus ini berkaitan juga dengan penetapan tersangka Sdr. BSS (47) Direktur Utama PT. XLI yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Salemba untuk kasus pengelolaan limbah secara ilegal.
Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2.
Baca juga: Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Karawang, KLHK Kenakan Pidana Berlapis
Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.
Penindakan tersangka BSS sebagai tersangka perorangan dan PT. XLI sebagai tersangka korporasi serta penetapan keempat tersangka diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal.
"Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar," kata Rasio.
"Tindak tegas harus kami lakukan, keempat tersangka ini dihukum seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak," tutupnya.