Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menyebut para sopir truk tanah yang viral karena diamuk warga usai terlibat kecelakaan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, kerap menyalahi aturan.
Padahal, pihak kepolisian bersama pemerintah dan para pengusahanya sudah bersepakat soal jam operasional.
"Namun memang para driver ini suka nyuri-nyuri dan nekat ini. Ini yang kita sudah kumpulkan dengan pengusahanya semua sudah sepakat. Bahkan kita terakhir kemarin di awal Oktober juga kita kumpulkan semua mereka sepakat, tetapi ya sopir-sopir ini susah diaturnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Imbas Diamuk Warga Karena Tabrak Bocah di Tangerang, Truk Tanah Dilarang Melintas 3 Hari
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 telah dijelaskan tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 hingga 05.00. Truk ini juga mengangkut tanah, pasir, dan batu. Kendaraan yang dibatasi adalah golongan III, golongan IV, dan golongan V.
Namun pada kenyataannya, para sopir truk tanah itu kerap melanggar hingga akan diberikan sanksi yang tegas.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan membentuk tim gabungan untuk sementara memantau operasionalisasi truk.
"Yang jelas kita akan ambil tindakan tegas ya. Kita selama ini kan sudah melakukan penilangan, kemudian kita sampai kita sita barang buktinya kan gitu, truknya. Kita akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi dan memperketat terkait pengawasan, terkait jam operasional truk tambang ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9).
Baca juga: Penampakan Puluhan Truk Tanah Pemicu Rusuh Dievakuasi ke Tanah Lapang, Situasi Teluknaga Kondusif
"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolres kepada wartawan Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan bermula, kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.
Saat di lokasi kejadian melintas sepeda motor yang dikendarai korban mendahului dari arah kiri sehingga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.