Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar menyatakan tidak mencari keuntungan ketika memutuskan membuat akun Youtube termasuk pada saat dirinya mengunggah konten tentang Luhut Binsar Pandjaitan dalam platform media sosialnya.
Haris, mengaku justru dirinya merugi karena harus merogoh koceknya sendiri untuk setiap keperluan produksi konten di akun youtubenya tersebut.
Pernyataan Haris Azhar tersebut merespons pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya mengenai tujuan Direktur Lokataru itu ketika membuat akun Youtube.
"Kalau keuntungan materi saya malah rugi karena pakai pendanaan pribadi, beli kamera, yang sekarang disita juga," ujar Haris dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Karena itu, dirinya menegaskan tidak mencari keuntungan lewat akun Youtube miliknya.
Baca juga: Alasan Jaksa Ngotot Jadikan Haris Azhar dan Fatia Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Lord Luhut
Bahkan ia berani membandingkan akun youtube miliknya dengan yang dimiliki youtuber Deddy Corbuzier, dimana akun milik eks pesulap itu ditonton banyak orang.
"Ranah yang saya diskusikan bukan ranah yang punya perhatian publik youtube, kalau dibandingkan Deddy Corbuzier dan lain-lain kan topiknya macam-macam," ujarnya.
Lebih lanjut Haris menuturkan, selama ini hanya mencoba mengedukasi masyarakat dengan konten-konten seputar hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga: Kritik Peran Ahli Pidana dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ahli Komentator Teks
"Saya cuma ingin menggunakan youtube ya kebetulan saya sudah punya akunnya jadi saya gunakan untuk penyebaran informasi edukasi topik-topik soal hukum dan hak asasi manusia secara umum," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.