Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap 9 poin perubahan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah digodok Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Demikian disampaikan Suharso saat rapat kerja pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (21/8/2023).
Dijelaskan Suharso, pertama dan kedua yang menjadi pembahasan revisi UU IKN yaitu revisi mengenai kewenangan khusus dan pertanahan.
Ketiga, kata Suharso, terkait pengelolaan keuangan.
Menurutnya, anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenagan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," jelasnya.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN
Ia menuturkan bahwa pengelolaan keuangan yang juga harus diperbaiki terkait barang juga dilakukan perubahan yang sama, yaitu memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.
"Pembiayaan diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri, serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ungkapnya.
Keempat, Suharso menambahkan revisi UU IKN juga akan membahas mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Yakni, yang dilatarbalakangi kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan 4P oleh Otorita.
Baca juga: Rapat Di DPR, Pemerintah Jelaskan Alasan Ingin Revisi UU IKN
"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi. sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," jelasnya.
Kelima, mengenai pemutakhiran delineasi wilayah.
Menurutnya, hal ini harus diatur karena dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.