"Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan dan kesatuan pengeloaan habitat pesut, admisitrasi, serta pelayanan publik," ungkapnya.
Keenam, mengenai penyelenggaraan perumahan.
Ia menuturkan bahwa hal tersebut dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P, otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN
Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, Ia menyebut diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.
"Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," jelasnya.
Ketujuh, mengenai persoalan tata ruang.
Menurutnya, latar belakang perubahan didasarkan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
"Kedua diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadapo penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," katanya.
Kedelapan, persoalan mitra kerja otorita IKN di DPR. Ia menyebut latar belakang perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagi pemdasus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN.
"Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN. diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita," katanya.
"Kesembilan jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023) hari ini.
Adapun rapat kerja tersebut dengan agenda Pembicaraan Pendahuluan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.