News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Kepala Bappenas Ungkap 9 Poin Penting Soal Revisi UU IKN yang Digodok DPR dan Pemerintah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap 9 poin perubahan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah digodok Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Demikian disampaikan Suharso saat rapat kerja pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Suharso, pertama dan kedua yang menjadi pembahasan revisi UU IKN yaitu revisi mengenai kewenangan khusus dan pertanahan.

Ketiga, kata Suharso, terkait pengelolaan keuangan.

Menurutnya, anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenagan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," jelasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN

Ia menuturkan bahwa pengelolaan keuangan yang juga harus diperbaiki terkait barang juga dilakukan perubahan yang sama, yaitu memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.

"Pembiayaan diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri, serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ungkapnya.

Keempat, Suharso menambahkan revisi UU IKN juga akan membahas mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Yakni, yang dilatarbalakangi kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan 4P oleh Otorita.

Baca juga: Rapat Di DPR, Pemerintah Jelaskan Alasan Ingin Revisi UU IKN

"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi. sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," jelasnya.

Kelima, mengenai pemutakhiran delineasi wilayah.

Menurutnya, hal ini harus diatur karena dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

"Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan dan kesatuan pengeloaan habitat pesut, admisitrasi, serta pelayanan publik," ungkapnya.

Keenam, mengenai penyelenggaraan perumahan.

Ia menuturkan bahwa hal tersebut dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P, otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN

Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, Ia menyebut diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.

"Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," jelasnya.

Ketujuh, mengenai persoalan tata ruang.

Menurutnya, latar belakang perubahan didasarkan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

"Kedua diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadapo penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," katanya.

Kedelapan, persoalan mitra kerja otorita IKN di DPR. Ia menyebut latar belakang perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagi pemdasus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN.

"Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN. diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita," katanya.

"Kesembilan jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023) hari ini.

Adapun rapat kerja tersebut dengan agenda Pembicaraan Pendahuluan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini