Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023) hari ini.
Adapun rapat kerja tersebut dengan agenda Pembicaraan Pendahuluan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Rapat kali ini dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa ada sejunlab agenda yang bakal dibahas dalam rapat tersebut.
Namun, rapat tersebut tidak perlu digelar terlalu lama karena masih tahapan pembahasan awal.
Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp 40,6 Triliun untuk Pembangunan IKN
“Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung," kata Doli membuka rapat di ruang rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa rapat ini nantinya juga bakal meminta pendapat pemerintah hingga diakhiri dengan pembentukan Panja Revisi UU IKN.
Baca juga: Kepala Otorita akan Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di IKN
"Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudin nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja,” tandasnya.