News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Praperadilan Ungkap Uang Korupsi BTS Kominfo Dipakai Main Binomo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS mengungkap adanya dugaan aliran dana untuk trading di platform Binomo. Temuan itu menjadi materi praperadilan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dianggap dibacakan pada persidangan Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS mengungkap adanya dugaan aliran dana untuk trading di platform Binomo.

Temuan itu menjadi materi praperadilan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dianggap dibacakan pada persidangan Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon ijin, untuk 79 (perkara nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) nanti kami bacakan pokoknya saja. Sedangkan untuk permohonan 80 dan 81 (perkara nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) dianggap dibacakan," kata Kurniawan, Wakil ketua LP3HI sebagai pemohon dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok

Dalam permohonan praperadilan yang dianggap dibacakan pada persidangan itu, terungkap bahwa Rp 200 miliar dialirkan untuk bermain trading Binomo.

Sosok yang diduga mengalirkan uang tersebut ialah Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS.

"Berdasar BAP tersangka lain (Irwan dan Windi) terungkap Jemy Sutjiawan mengalirkan uang untuk main binomo Rp 200 miliar," sebagaimana tertera dalam dokumen praperadilan tersebut.

Selain trading Binomo, Jemy juga diduga menggunakan uang tersebut untuk investasi Rp 100 miliar di manajer investasi.

Kemudian uang korupsi BTS BAKTI Kominfo ini juga diduga dialirkan kepada anak buah Happy Hapsoro, yakni Dirut Basis Investments, Muhamad Yusrizki Muliawan.

Lalu ada juga dugaan aliran dana ke sosok berinisial AL melalui Windi Purnama.

Yusrizki dan AL masing-masing diduga memperoleh USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan.

Selain itu, ada pula uang Rp 30 miliar diduga dialirkan ke Sadikin melalui Windi Purnama. Sadikin sendiri diduga sebagai kurir saweran ke oknum BPK RI.

Kemudian dia juga diduga mengalirkan hasil korupsi untuk membeli 3 perusahaan dan restoran, masing-masing Rp 70 miliar dan Rp 20 miliar.

Empat kolega Jemy pun diduga turut kecipratan Rp 15 miliar terkait proyek ini.

Baca juga: Kejaksaan Dukung KPK Usut Dugaan Menpora Dito Ariotedjo Amankan Perkara BTS 4G Kominfo

Kemudian ada pula yang dikembalikan ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Mengembalikan ke penyidik Rp 35 miliar," katanya.

Uang yang ditebar Jemy ini disebut LP3HI dalam permohonan praperadilannya merupakan hasil markup proyek BTS BAKTI Kominfo.

Padahal pekerjaan yang diperoleh PT Sansaine Exindo juga tidak melalui persyaratan yang semestinya.

"Diberikan pekerjaan dengan mark up tinggi. Maka tidak ada alasan apapun Jemy Sutjiawan tidak segera ditetapkan sebagai Tersangka," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Atas dalil-dalil itulah, LP3HI memohon agar Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Sansaine Exindo tersebut sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Selain terhadap Jemy Sutjiawan, Kejaksaan Agung juga diminta untuk terus mengusut dugaan keterlibatan Menpora, Dito Ariotedjo dengan permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam dokumen permohonan.

Kemudian adapula permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, di mana pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca juga: Tiga Sekawan Dikonfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Masih Teka-teki

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini