News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Anggota KPU Kabupaten Simalungun Fatimah Yanti Sinaga dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap.

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Anggota KPU Kabupaten Simalungun Fatimah Yanti Sinaga dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak dua perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

Fatimah Yanti Sinaga dan Elmi Handayani Harahap berstatus sebagai Teradu II dan Teradu VI dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/VI/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Fatimah Yanti Sinaga selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun dan Teradu VI Elmi Handayani Harahap selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, empat Teradu lainnya dalam perkara yang sama direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Pada sidang ini, DKPP membacakan putusan dari dua perkara yang melibatkan tujuh Teradu.

Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (2), sementara lima penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis yang didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini