Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Pertemuan ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur resmi ditutup, Selasa (22/8/2023).
Dalam pertemuan itu, disepakati ada 16 dokumen kerja sama dan 8 poin Deklarasi Labuan Bajo oleh para peserta AMMTC soal kerja sama penanganan kejahatan transnasional.
"Di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selesai sidang AMMTC di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT, Selasa (22/8/2023).
Deklarasi inisiatif Indonesia salah satunya yakni kerja sama perlindungan saksi dan korban hingga pengembangan kemampuan regional peringatan dini dan respon dini utk mencegah
Sigit mengatakan hasil AMMTC ini merupakan kesepakatan untuk bekerja sama dalam menanggulangi kasus kejahatan transnasional atau lintas negara agar lebih efektif ke depannya.
Baca juga: Pesan Komisi III DPR ke Kapolri di AMMTC: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Kejahatan Luar Negeri
Adapun pesan yang disampaikan agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
"Pesan ini terakomodir melalui 8 poin Deklarasi Labuan bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional," ucapnya.
Sigit merinci 8 poin Deklarasi Labuan Bajo sendiri yakni pertama kerja sama police to police, handling over atau penanganan lebih, joint investigation atau investigasi bersama, mutual legal assistant atau keuntungan bersama secara legal.
Kemudian, meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional atau penyitaan barang bukti dan memfasilitasi pertukaran ahli dan Personel dalam berbagai kegiatan kerjasama antar-negara.
Di sisi lain, dalam AMMTC ke-17 ini, Polri juga menandatangani nota nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara soal kasus Kejahatan transnasional.
Adapun enam negara yang meneken MoU dengan Polri di antaranya Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
"6 MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas," jelasnya.
10 Negara ASEAN dan Mitra Dialog