TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka ketujuh kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) alias Tahap II.
Tersangka yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investements, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti dan berkas perkara pada pekan lalu.
Setelah itu, tim JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.
"Yusrizki sudah tahap dua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023)
Pada Tahap II ini, tim penyidik memastikan bahwa Yusrizki belum dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tersangka-tersangka terdahulu.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau Tahap II masih pasal yang itu," ujarnya.
Hal itu berbanding terbalik dengan tersangka lain yang perkaranya masih disidik, Windi Purnama.
Jika Yusrizki hanya dijerat pasal korupsi, maka Windi hanya dijerat pasal TPPU terkait perkara ini.
Penerapan pasal itu lantaran alat bukti yang diperoleh tak menunjukkan keterlibatan Windi dalam peristiwa korupsi, melainkan hanya TPPU.
"Pokoknya seluruh penerapan pasal dasarnya adalah alat bukti," kata Prabowo.
Windi Purnama sendiri hingga kini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti.
Oleh sebab itu, berkasnya dikembalikan kepada tim penyidik untuk dilengkapi.
"Karena ada beberapa yang harus saya lengkapi. Semua akan dilimpahkan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Pengawas Proyek Akui Pembangunan 4.200 Tower BTS Kominfo Selesai Dalam 8 Bulan Sulit Dilakukan
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.