TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya sedang menunggu putusan perkara pengujian materiil UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau soal itu PKB enggak akan azan dulu sebelum bedugnya dibunyikan," kata Jazilul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Jazilul menyebut PKB akan bersikap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil perkaranya.
"PKB tegak lurus pada konstitusi. Kontitusi belum memberikan jalan. Kalau belum berikan jalan belum ada keputusan, apanya yang mau dikomentari," ujarnya.
Kendati demikian, dia menuturkan PKB tetap memperhitungkan peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Yang namanya politik ya harus semuanya dihitung," ucap Jazilul.
Jazilul menyebut saat ini MK sedang menggelar sidang tersebut dan PKB menunggu putusannya.
"MK sudah ada jadwalnya katanya sudah ada mekanisme dan urutan jadwalnya tinggal tunggu," ungkapnya.
Adapun saat ini MK tengah menggelar sidang perkara uji materiil mengenai batasan usia capres dan cawapres.
Gugatan ini dilayangkan tiga pihak, yakni pihak pertama adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Baca juga: Bukan Sekadar Kode Keras, PSI Hampir Pasti Dukung Gibran Jadi Cawapres Jika Syarat Ini Terpenuhi
Kedua, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.