TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri heran dengan dua saksi WNA asal China yang sudah menetap 10 tahun tapi tidak bisa berbahasa Indonesia.
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal dalam persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) pada kasus dugaan korupsi Tower BTS Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Diketahui pada persidangan kali ini jaksa Kejaksaan Agung hadirkan tujuh orang saksi, dua diantaranya warga negara asing asal China, CEO Faber Home Huang Liang dan sales Faber Home Deng Mingsong.
"Dari gestur wajahnya bisa saya lihat pak. Tahu apa tidak, atau pura-pura tahu saya," kata hakim di persidangan.
Kemudian hakim menceritakan bahwa dirinya pernah menyidangkan suatu perkara saksi warga negara asing pura-pura tidak mengerti Bahasa Indonesia.
"Ada juga saya menyidangkan sebetulnya dia pandai bahasa Indonesia tapi kalau sudah pakai penerjemah. Ada baru kemarin saya sidangkan warga negara asing juga," sambungnya.
Kemudian untuk kedua saksi yang dihadirkan oleh jaksa Kejaksaan Agung, hakim Fahzal mengaku tidak mengetahui apakah saksi pura-pura tidak mengerti Bahasa Indonesia.
Baca juga: Sadar Proyek 4.200 BTS 4G Mustahil, PMO BAKTI Lanjutkan Proyek untuk Gaji Rp 100 Juta
"Tapi ini saya lihat memang, sebetulnya 10 tahun di Indonesia harusnya sudah lancar berbahasa Indonesia. Tapi nggak tahulah apa benar-benar nggak mengerti atau bagaimana," tegasnya.