Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan disebut memberikan uang hingga Rp 70 miliar agar Faber Home menang lelang proyek BTS Kominfo.
Uang tersebut diserahkan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan pimpinan grup bisnis Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Fahzal awalnya mendalami aliran uang dalam proyek BTS Kominfo.
Jemy mengaku dirinya memberikan uang Rp 35 miliar kepada Irwan Hermawan, agar Faber Home bisa memenangkan tender proyek BTS Kominfo.
Baca juga: Saksi Sebut 16 Perusahaan Beri Catatan Sebelum Proyek BTS Kominfo Berjalan, Di Antaranya Waktu Mepet
"Apakah saudara pernah memberikan fee atau uang kepada siapapun ada?" tanya hakim kepada saksi Jemy.
"Ada," jawab Jemy.
"Sama siapa?" tanya hakim
"Saudara Irwan Hermawan," jawab Jemy.
"Apa jabatannya," tanya hakim.
"Komisaris PT Solitech," jawab Jemy.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Sebut Satu Menara BTS Kominfo Setara Rp 2,6 Miliar
"Berapa saudara berikan," tanya hakim.
"Kurang lebih Rp 35 miliar," jawab Jemy.
Kemudian hakim kembali mencecarnya, soal aliran uang tersebut.
"Ada saudara serahkan kepada Yuriski, apa jabatannya," tanya hakim kepada saksi Jemy.
Mendengar pertanyaan hakim, Jemy mengaku tidak mengetahui jabatan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Lantas hakim mencecar jumlah uang yang diserahkan.
"Kurang lebih sama Rp 35 miliar," jawab Jemy.
Mendengar jawaban tersebut majelis hakim pun kaget.
"Rp 35 miliar? saudara bagi-bagi sudah Rp 70 miliar lah itu," kata hakim.
Jemy pun mengaminkan bila uang yang sudah dibagikan mencapai Rp 70 miliar.
Pemberian uang tersebut menurut Jemy dilakukan secara bertahap.
"Siapa lagi?" tanya hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Jemy.
Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.