News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jaksa Tolak Pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Pleidoi Keduanya Dinilai Tak Sesuai Fakta

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.

"Bahwa penasihat hukum terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," jelasnya.

Sebelumnya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tak hanya itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dituntut pidana 5 tahun penjara.

Jaksa menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini