Terdakwa pun disebut juga mengabaikan kondisi rangkaian fakta dan bukti yang diserahkan JPU terkait kondisi kesehatan David.
"Bahwa penasihat hukum terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," jelasnya.
Sebelumnya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dituntut pidana 5 tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi)