Ternyata, dukungan tersebut berbuntut panjang.
Hampir seminggu setelah deklarasi tersebut, surat pemecatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diterima Budiman.
Terkait surat pemecatan tersebut, dirinya pun enggan berkomentar banyak.
Baca juga: Usai Resmi Dipecat PDIP, Budiman Sudjatmiko Kenang Megawati yang Dulu Beri Nama Putrinya
Dirinya menegaskan menerima keputusan dari PDIP terhadapnya.
"Ya itu enggak masalah, saya terima saja enggak apa-apa, no comment," katanya, Jumat (25/8/2023).
Budiman menyebut, dengan pemecatan dirinya dari PDIP, ia akan memulai episode baru dalam karier politiknya.
"Dan saya akan memulai episode berikutnya. Bagian dari perjalanan saya sebagai manusia politik sejak saya remaja," kata Budiman.
7 Poin Pertimbangan PDIP Putuskan Pecat Budiman
Sementara terkait isi surat pemecatan tersebut, ada tujuh poin yang tertulis yaitu:
1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
2. Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militant dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
3. Bahwa setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi, dan tugas partai.
4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M. Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.