News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Bareskrim Polri Selidiki Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi senjata api. Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kepemilikan Senjata Api ilegal dari buronan Dito Mahendra yang diisukan milik seorang perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kepemilikan Senjata Api ilegal dari buronan Dito Mahendra yang diisukan milik seorang perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya tengah menyelidiki terkait kabar tersebut.

Baca juga: Respons Polda Metro Jaya Soal Dugaan Senjata Api Dito Mahendra Milik Anggotanya

"Sedang proses penyelidikan," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Pastinya, lanjut Ramadhan, polisi terus melakukan memburu dan mencari lokasi persembunyian Dito Mahendra.

"Pencarian terus dilakukan, nanti kita update," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra yang menyeret seorang Pamen Polda Metro Jaya ditangani Bareskrim Polri.

Baca juga: Konon Nindy Ayunda Minta Rujuk Usai Dito Mahendra Buron, Ini Respons Mantan Suami Askara Parasady

"Saya tidak memiliki kompetensi menjawab soal itu, Mabes Polri," ucap Hengki.

Untuk diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kasus ini berawal dari penggeledahan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di rumahnya di Jalan Erlangga V No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Hasil penggeledahan itu, KPK mendapat 15 pucuk senjata api, 9 di antaranya tidak memiliki surat izin alias ilegal.

Kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini